SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Penahahan Azis Syamsuddin ini diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Firli Bahuri mengatakan, awalnya penyidik KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa Jumat (24/9/2021). Namun Azis mengirimkan surat tidak bisa datang karena sedang isolasi mandiri.
Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen
Namun penyidik KPK tak percaya begitu saja. Penyidik KPK bersama tim kesehatan mendatangi Azis Syamsuddin di rumahnya di Jakarta Selatan.
Di rumah itu, penyidik KPK dan tim kesehatan memeriksa tes swab antigen terhadap Azis Syamsuddin. Hasilnya kata Firli, Azis Syamsuddin non reaktif Covid-19.
Setelah itu penyidik langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung merah putih untuk diperiksa.
Kronologi Kasus
Azis Syamsuddin dijadikan tersangka karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju dan Maskur Husain.
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dijemput Paksa
Firli mengatakan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Robin Pattuju meminta tolong mengurus kasusnya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.
Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal kasus itu. Mereka meminta sejumlah uang Rp 4 miliar. Permintaan itu disetujui Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin lalu memberi uang muka sebesar Rp 300 juta ke Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pemberian uang melalui transfer rekening bank.
Lalu pada Agustus 2020 Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin Jakarta Selatan untuk menerima uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama 100 ribu USD, 17.600 dolar singapura dan 140.500 dolar singapura. Uang ditukar SRP dan MH ke salah satu money changer dengan identitas pihak lain," ujar Firli.
Menurut Firli Azis Syamsuddin baru memberi Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan ke Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Berita Terkait
-
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
-
Jajaran KPK Akan Awasi Pimpinan Baru Agar Tak Lakukan Pelanggaran Etika dan Pidana, Emang Berani?
-
Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK setelah Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa
-
Laki-laki Semua, Alexander Marwata Sebut Tak Harus Ada Keterwakilan Gender pada Komposisi Pimpinan KPK
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi