SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Penahahan Azis Syamsuddin ini diutarakan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Firli Bahuri mengatakan, awalnya penyidik KPK memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa Jumat (24/9/2021). Namun Azis mengirimkan surat tidak bisa datang karena sedang isolasi mandiri.
Namun penyidik KPK tak percaya begitu saja. Penyidik KPK bersama tim kesehatan mendatangi Azis Syamsuddin di rumahnya di Jakarta Selatan.
Di rumah itu, penyidik KPK dan tim kesehatan memeriksa tes swab antigen terhadap Azis Syamsuddin. Hasilnya kata Firli, Azis Syamsuddin non reaktif Covid-19.
Setelah itu penyidik langsung membawa Azis Syamsuddin ke gedung merah putih untuk diperiksa.
Kronologi Kasus
Azis Syamsuddin dijadikan tersangka karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju dan Maskur Husain.
Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen
Firli mengatakan, pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Robin Pattuju meminta tolong mengurus kasusnya dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.
Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal kasus itu. Mereka meminta sejumlah uang Rp 4 miliar. Permintaan itu disetujui Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin lalu memberi uang muka sebesar Rp 300 juta ke Robin Pattuju dan Maskur Husain. Pemberian uang melalui transfer rekening bank.
Lalu pada Agustus 2020 Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin Jakarta Selatan untuk menerima uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Pertama 100 ribu USD, 17.600 dolar singapura dan 140.500 dolar singapura. Uang ditukar SRP dan MH ke salah satu money changer dengan identitas pihak lain," ujar Firli.
Menurut Firli Azis Syamsuddin baru memberi Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan ke Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap
-
Kakek 88 Tahun Tewas di Sumur, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
-
Pemuda Ditemukan Meninggal di Register 30 Ulubelu, Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya