SuaraLampung.id - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (24/9/2021).
Sedianya Azis Syamsuddin diperiksa sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Namun Azis Syamsuddin berhalangan hadir sehingga pemeriksaan terhadap dirinya diundur. Azis Syamsuddin sudah mengirim surat ke KPK memberitahu alasannya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Berdasarkan surat permohonan penundaan atas namanya yang beredar di kalangan wartawan, Azis meminta agar pemeriksaan terhadapnya dilaksanakan pada Senin 4 Oktober 2021.
Dalam surat itu, dia berdalih sedang menjalani isolasi mandiri, karena baru saja kontak dengan seseorang yang terpapar Covid-19.
"Adapun alasan penudaan tersebut, dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Karena beberapa waktu lalu, saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Corona virus," bunyi surat yang diduga milik Azis yang dikutip Suara.com.
Suara.com pun mencoba mengonfirmasi kebenaran surat itu ke Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan WhatsApp, namun ketika berita ini ditulis pada pukul 13.20 WIB, belum ada balasan.
Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan. Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Baca Juga: Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Dirawat di RS, KPK: Kami Mohon Doa
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Firli menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara Lampung Tengah diharapkan kooperatif.
"Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal