SuaraLampung.id - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (24/9/2021).
Sedianya Azis Syamsuddin diperiksa sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Namun Azis Syamsuddin berhalangan hadir sehingga pemeriksaan terhadap dirinya diundur. Azis Syamsuddin sudah mengirim surat ke KPK memberitahu alasannya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Berdasarkan surat permohonan penundaan atas namanya yang beredar di kalangan wartawan, Azis meminta agar pemeriksaan terhadapnya dilaksanakan pada Senin 4 Oktober 2021.
Dalam surat itu, dia berdalih sedang menjalani isolasi mandiri, karena baru saja kontak dengan seseorang yang terpapar Covid-19.
"Adapun alasan penudaan tersebut, dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Karena beberapa waktu lalu, saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Corona virus," bunyi surat yang diduga milik Azis yang dikutip Suara.com.
Suara.com pun mencoba mengonfirmasi kebenaran surat itu ke Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan WhatsApp, namun ketika berita ini ditulis pada pukul 13.20 WIB, belum ada balasan.
Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan. Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Baca Juga: Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Dirawat di RS, KPK: Kami Mohon Doa
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Firli menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara Lampung Tengah diharapkan kooperatif.
"Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026