SuaraLampung.id - Wakil Ketua DPRD Lampung Timur berinisial AF, dijeboskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur di Rutan Sukadana, Kamis (23/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018 senilai Rp 100,1 juta.
Penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, hingga menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Wakil Ketua DPRD Lampung Timur AF sudah diperiksa tiga kali oleh penyidik.
Baca Juga: Alex Noerdin, Kasus Korupsi, dan Politik Partai Golkar Sumsel
Pemeriksaan terhadap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terjadi pada 18 Agustus, 15 September 2021, dan 20 September 2021.
Pemanggilan awalnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara karang taruna tahun 2018.
"Awalnya AF ini datang ke Kantor Kejari Lampung Timur, dengan didampingi tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Namun setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka," kata Ariana Juliastuty dalam keterangannya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung ada kerugian negara sebesar Rp 100,1 juta.
Kronologis ini bermula pada saat itu, Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp 250 juta.
Baca Juga: Sekilas Profil Alex Noerdin, Karier Jadi Gubernur hingga Kasus Korupsi
"Selanjutnya dana hibah itu disalurkan secara dua tahap, masing-masing tahap menerima Rp 125 juta. Namun penggunaan dananya tidak sesuai, sehingga timbul kerugian senilai Rp 100,1 juta dari hasil audit BPKP," ujar Ariana Juliastuty.
Atas perbuatannya ini, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
-
Tegaskan Siap Hadir Pemeriksaan KPK Besok, Hasto Ungkit Kejanggalan dan Intimidasi Penyidik
-
Skandal Meja Kursi; Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK, Diduga Terima Fee 10 Persen
-
Ditahan KPK, Ini Potret Mbak Ita dan Suami Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung