Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 September 2021 | 14:50 WIB
Ilustrasi Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyatakan KPK sedang mengusut dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengusutan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) dikutip dari Suara.com.

Ali pun belum dapat menyamapaikan detail kasus ataupun pejabat di Kabupaten Lampung Tengah yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Geger Kabar Anies Baswedan Tersangka Korupsi di KPK, Cek Fakta di Sini

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," ungkapnya

Ali menegaskan penetapan tersangka dilakukan, sekaligus KPK melakukan penahanan.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," ucap Ali

Ali pun berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Tengah

Load More