Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 September 2021 | 09:57 WIB
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Dadan menerima suap dari PT GMP. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kasus suap yang melibatkan perusahaan besar di Lampung yaitu Gunung Madu Plantations (GMP) sudah masuk ke persidangan. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyuap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Uang suap ini diberikan PT GMP ke dua mantan pejabatan Dirjen Pajak itu dalam rangka merekayasa nilai pajak PT GMP tahun 2016. 

Tidak hanya PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari Bank Panin dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bupati Kolaka Timur

Angin Prayitno Aji dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga total mencapai Rp57 miliar agar merekayasa hasil penghitungan pajak.

"Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar)," kata Jaksa Penuntut Umum Nur Hari Arhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9/2021) dikutip dari ANTARA.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas; kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati; dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

"Agar terdakwa I Anging Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin),Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," tambah jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak kemudian memberitahukan kepada para "supervisor" Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan "fee" untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.

Baca Juga: Didakwa Rekayasa Wajib Pajak, 2 Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

Pertama, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Load More