Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 September 2021 | 12:45 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). 

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Luhut memiliki alasan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. 

Menurut Luhut, dirinya sudah dua kali melayangkan somasi kepada kedua terlapor namun Haris dan Fatia tidak mau meminta maaf. 

Baca Juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut: Saya Harus Pertahankan Nama Baik...

Karena keduanya tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf perkara tersebut akhirnya Luhut memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali dia nggak mau minta maaf.  Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur  untuk minta,  nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut dikutip dari ANTARA.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut Panjaitan, Juniver Girsang mengatakan, Luhut hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.

"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," ujar Juniver.

Juniver juga mengatakan, Luhut turut membuat laporan perdata kepada kedua terlapor sebesar Rp 100 miliar.

Baca Juga: Kesamaan Luhut dan Moeldoko: Laporkan Aktivis Pakai UU ITE, Dalihnya Jaga Nama Baik

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," sambungnya.

Laporan Luhut Binsar Panjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (ANTARA)

Load More