Wakos Reza Gautama
Senin, 13 September 2021 | 15:49 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung sita dua juta batang rokok ilegal. [Lampungpro.co]

“Pemberantasan rokok illegal ini, tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Kami juga sudah melakukan upaya preventif, tentunya dengan cara mensosialisasikan ciri-ciri rokok illegal," kata Esti Wiyandari dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Bea Cukai Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok illegal, dapat melaporkannya melalui Whatsapp 082183089999.

"Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok illegal di Lampung, yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," ujar Esti Wiyandari. 

Baca Juga: PTM Dimulai, Bahagianya Siswa di Bandar Lampung Ketemu Teman Sekolah

Load More