SuaraLampung.id - Dua juta batang rokok ilegal siap edar diamankan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.
Penyitaan dua juta rokok ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,48 Miliar.
Jutaan rokok illegal tanpa cukai ini, merupakan hasil tangkapan selama Agustus 2021 di wilayah Lampung. Data yang diterima Lampungpro.co--jaringan Suara.com, total ada 2.210.200 batang rokok tanpa cukai.
Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergitas dari berbagai pihak diantaranya Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat.
Mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok illegal di Lampung Selatan, dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.
Kemudian Bea Cukai dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang.
Saat itu, Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok illegal di Halaman Molresta Bandar Lampung, dengan potensi kerugian mencapai Rp33,58 juta.
Lalu KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok illegal dengan modus diangkut menggunakan bus, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp36,13 juta.
Terakhir, KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok illegal, yang dikirim melalui ekspedisi barang kiriman antar kota, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp486 juta.
Baca Juga: PTM Dimulai, Bahagianya Siswa di Bandar Lampung Ketemu Teman Sekolah
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan, dalam menuntas peredaran rokok illegal tanpa cukai ini, pihaknya akan terus melakukan penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan sosialisasi terkait rokok illegal tersebut.
“Pemberantasan rokok illegal ini, tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Kami juga sudah melakukan upaya preventif, tentunya dengan cara mensosialisasikan ciri-ciri rokok illegal," kata Esti Wiyandari dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Bea Cukai Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok illegal, dapat melaporkannya melalui Whatsapp 082183089999.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok illegal di Lampung, yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," ujar Esti Wiyandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap