SuaraLampung.id - Dua juta batang rokok ilegal siap edar diamankan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.
Penyitaan dua juta rokok ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,48 Miliar.
Jutaan rokok illegal tanpa cukai ini, merupakan hasil tangkapan selama Agustus 2021 di wilayah Lampung. Data yang diterima Lampungpro.co--jaringan Suara.com, total ada 2.210.200 batang rokok tanpa cukai.
Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergitas dari berbagai pihak diantaranya Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat.
Mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok illegal di Lampung Selatan, dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.
Kemudian Bea Cukai dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang.
Saat itu, Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok illegal di Halaman Molresta Bandar Lampung, dengan potensi kerugian mencapai Rp33,58 juta.
Lalu KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok illegal dengan modus diangkut menggunakan bus, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp36,13 juta.
Terakhir, KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok illegal, yang dikirim melalui ekspedisi barang kiriman antar kota, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp486 juta.
Baca Juga: PTM Dimulai, Bahagianya Siswa di Bandar Lampung Ketemu Teman Sekolah
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan, dalam menuntas peredaran rokok illegal tanpa cukai ini, pihaknya akan terus melakukan penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan sosialisasi terkait rokok illegal tersebut.
“Pemberantasan rokok illegal ini, tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Kami juga sudah melakukan upaya preventif, tentunya dengan cara mensosialisasikan ciri-ciri rokok illegal," kata Esti Wiyandari dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Bea Cukai Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok illegal, dapat melaporkannya melalui Whatsapp 082183089999.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok illegal di Lampung, yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," ujar Esti Wiyandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
5 Kedai Kopi Lokal Terbaik di Bandar Lampung untuk Menikmati Juara Kopi Lampung
-
Heboh di Indekos Lampung, Pegawai Bank BUMN Dianiaya Hanya Gegara Speaker
-
5 Menu Sarapan Khas di Bandar Lampung untuk Awali Hari dengan Rasa Juara
-
Cek Fakta: TNI Tangkap Anggota KKB dan WNA Saat Operasi Penyisiran, Ini Faktanya!
-
15 Promo Permen & Cokelat Alfamart untuk Stok Camilan Awal Tahun, Harga Mulai Rp3.900