SuaraLampung.id - Dua juta batang rokok ilegal siap edar diamankan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.
Penyitaan dua juta rokok ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,48 Miliar.
Jutaan rokok illegal tanpa cukai ini, merupakan hasil tangkapan selama Agustus 2021 di wilayah Lampung. Data yang diterima Lampungpro.co--jaringan Suara.com, total ada 2.210.200 batang rokok tanpa cukai.
Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergitas dari berbagai pihak diantaranya Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat.
Mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok illegal di Lampung Selatan, dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.
Kemudian Bea Cukai dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang.
Saat itu, Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok illegal di Halaman Molresta Bandar Lampung, dengan potensi kerugian mencapai Rp33,58 juta.
Lalu KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok illegal dengan modus diangkut menggunakan bus, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp36,13 juta.
Terakhir, KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok illegal, yang dikirim melalui ekspedisi barang kiriman antar kota, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp486 juta.
Baca Juga: PTM Dimulai, Bahagianya Siswa di Bandar Lampung Ketemu Teman Sekolah
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan, dalam menuntas peredaran rokok illegal tanpa cukai ini, pihaknya akan terus melakukan penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan sosialisasi terkait rokok illegal tersebut.
“Pemberantasan rokok illegal ini, tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Kami juga sudah melakukan upaya preventif, tentunya dengan cara mensosialisasikan ciri-ciri rokok illegal," kata Esti Wiyandari dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Bea Cukai Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok illegal, dapat melaporkannya melalui Whatsapp 082183089999.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok illegal di Lampung, yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," ujar Esti Wiyandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
-
Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu
-
Cinta Sejati Hingga Ajal Menjemput: Pasutri Lansia Tewas Berpelukan dalam Kebakaran di Way Panji