SuaraLampung.id - Dua juta batang rokok ilegal siap edar diamankan Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung.
Penyitaan dua juta rokok ilegal oleh Bea Cukai Bandar Lampung, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,48 Miliar.
Jutaan rokok illegal tanpa cukai ini, merupakan hasil tangkapan selama Agustus 2021 di wilayah Lampung. Data yang diterima Lampungpro.co--jaringan Suara.com, total ada 2.210.200 batang rokok tanpa cukai.
Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergitas dari berbagai pihak diantaranya Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat.
Baca Juga: PTM Dimulai, Bahagianya Siswa di Bandar Lampung Ketemu Teman Sekolah
Mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok illegal di Lampung Selatan, dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.
Kemudian Bea Cukai dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang.
Saat itu, Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok illegal di Halaman Molresta Bandar Lampung, dengan potensi kerugian mencapai Rp33,58 juta.
Lalu KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok illegal dengan modus diangkut menggunakan bus, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp36,13 juta.
Terakhir, KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok illegal, yang dikirim melalui ekspedisi barang kiriman antar kota, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp486 juta.
Baca Juga: Daftar 52 SD dan SMP Bandar Lampung yang Akan Uji Coba Belajar Tatap Muka Besok
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan, dalam menuntas peredaran rokok illegal tanpa cukai ini, pihaknya akan terus melakukan penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan sosialisasi terkait rokok illegal tersebut.
“Pemberantasan rokok illegal ini, tak hanya terfokus pada kegiatan penindakan. Kami juga sudah melakukan upaya preventif, tentunya dengan cara mensosialisasikan ciri-ciri rokok illegal," kata Esti Wiyandari dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Bea Cukai Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok illegal, dapat melaporkannya melalui Whatsapp 082183089999.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok illegal di Lampung, yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," ujar Esti Wiyandari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama