SuaraLampung.id - Sebanyak 91.456 ekor benih lobster asal Lampung hendak diselundupkan ke Jambi.
Beruntung aksi penyelundupkan benih lobster asal Lampung ini digagalkan aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap satu orang warga Lampung inisial AS (42), yang membawa benih lobster selundupan itu.
Polisi memperkirakan benih lobster asal Lampung yang diselundupkan senilai Rp14 miliar.
Baca Juga: Buat SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Palsu, Pegawai Honor Metro Raup Rp 500 Juta
Kepala Polisi Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya mobil minibus yang mencurigakan melintas dari Bandar Lampung menuju Kota Palembang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengetatan di akses keluar masuk perbatasan hingga akhirnya mobil tersebut berhasil diamankan di pintu Tol Keramasan - Indralaya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus jenis Innova dengan nomor polisi BG --1628--AN yang dikendarai oleh AS (42) warga Lampung itu petugas menemukan 18 kotak sterofoam yang ternyata berisikan 91.456 ekor benih lobster.
Lalu setelah memastikan benar kotak tersebut berisikan benih lobster, petugas pun membawa pengendara beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan intensif.
Dari 91.456 benih itu diketahui sedikitnya ada 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera
Berdasarkan pengakuan AS (42) ia ditugaskan untuk mengantarkan benih itu kepada seorang pesanan yang sudah menunggunya di Provinsi Jambi.
Dalam menjalankan aksi nya tersebut, AS mengaku diberikan upah Rp 1 juta. Upah itu baru diterimanya setelah barang pesanan tiba.
"Sudah empat kali tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Lampung ke Jambi melintasi Palembang," ungkap dia dikutip dari ANTARA.
Ia memastikan, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk bisa menemukan pelaku-pelaku lain dengan tetap berkoordinasi bersama dengan kepolisian setempat.
Mengingat beberapa bulan lalu, lanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang juga menggagalkan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari lokasi yang sama.
Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 pasal 7, tentang pengaturan penangkaran pengeluaran benih benur lobster (BBL) harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.
Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni