Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 September 2021 | 10:53 WIB
Pelaku curanmor ditahan di Polsek Sukoharjo, Pringsewu. [Lampungpro.co/Humas Polres Pringsewu]

"Para pelaku melakukan aksi secara hunting, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir dan lupa dicabut kunci kontaknya. Keduanya mencari sasaran di wilayah Pringsewu dan Sukoharjo, namun tidak dapat dan baru dapat di Pekon Panggungrejo," jelas Kapolsek. 

Dia mengungkapkan, saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat pasal pencurian. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Load More