SuaraLampung.id - Orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum sempat menggeruduk rumah orang tua Kartika Damayanti (KD) di kawasan Bojonegoro Juli 2021.
Saat menggeruduk rumah orang tua KD di Bojonegoro, orang tua Ayu Ting Ting baik Ayah Rozak maupun Umi Kalsum dituding mengumpat orang tua KD.
Orang tua Ayu Ting Ting rencananya dilaporkan ke polisi.
Mewakili orangtua KD, pengacara Edi Prastio mengungkapkan omongan ibu Ayu Ting Ting yang dianggap kasar oleh keluarga Kartika Damayanti.
"Dalam pernyataan Ummi, UK itu kan ada bahasa 'anakmu apa? Anakku artis'. Itu kan suatu hal yang konotasinya sudah merendahkan harkat martabat orang," kata Edi Prastio saat dihubungi Suara.com, Senin (6/9/2021).
Edi Prastio menerangkan, masih ada lagi ucapan kasar orangtua Ayu Ting Ting saat mendatangi kediaman KD. Hanya saja si pengacara tidak mengungkap lebih lanjut karena tidak memiliki bukti rekamannya.
"Ada kata lagi yang tidak pantas disampaikan, karena kami tidak mempunyai rekaman, sehingga kami tidak bisa menyampaikan secara gamblang," tuturnya.
Ucapan yang menyakiti orangtua KD akan dilaporkan ke pihak berwajib. Nantinya, pihak penyidik yang akan mengusut masalah tersebut.
"Biarkan nanti dalam proses penyidikan. Apabila nanti diterima kepolisian, pengembangannya dari teman-teman penyidik," jelas Edi Prastio.
Baca Juga: Semprot Orangtua KD, Umi Kalsum: Anakmu Apa? Anakku Artis
Meski tidak mengantongi rekaman, tetapi Edi Prastio mengatakan ada saksi di insiden tersebut. Untuk itu, ini sebagai salah satu bukti dalam pelaporannya nanti.
"Kami dari saksi saksi," terangnya.
Edi Prastio menambahkan, "sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum terbaik untuk klien kami. Mendapatkan keadilan hukum tanpa adanya diskriminasi."
Selain ucapan tersebut, rekan Edi Prastio yakni Bambang Wahyu Widodo mengatakan ucapan orangtua AYu Ting Ting yang dianggap sebagai ancaman.
"(Keluarga) Mendapat ancaman, kalau KD tidak pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, dipenjarakan sebagai jaminan," ucap pengacara KD dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (4/9/2021).
Untuk itu, Bambang Wahyu Widodo akan menggunakan pasal berlapis guna menjerat orangtua Ayu Ting Ting.
"Yang kami laporkan nanti adalah pasal 310, 311 kemudian UU nomor 6 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Membanggakan, Kota Metro Mengalami Penurunan Angka Kemiskinan Hingga 6,44 Persen
-
13 Sumber Panas Bumi di Lampung, Baru 1 yang Dimanfaatkan
-
Pusat Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung, Di Mana Saja?
-
Darah Tumpah di Kelas: Kronologi Mencekam Duel Maut 2 Pelajar SMPN 12 Krui
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu: Adik Ipar Kalap, Nyawa Melayang karena Diduga Sindiran Tengah Malam