SuaraLampung.id - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II dihentikan.
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tertanggal 3 September 2021 yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, mengatakan alasan penghentian penyidikan kasus Pelindo II karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.
"Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).
"Jadi masih ada "opportunity cost" yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak 'stuck' kan," ujar Supardi.
Dalam perkara ini, kata Supardi, penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerja sama tersebut.
Menurut dia, mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah "actual loss". Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur pidana, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nantinya," ujar Supardi.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Politisi Bintan Terkait Kasus Cukai Rokok
Meski penyidikan telah dihentikan, Supardi mengatakan apabila ditemukan alat bukti baru, maka penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
"Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru. Persoalannya hanya di situ sebenarnya," kata Supardi.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan pasca-Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah Kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anak dan istri mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, katanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Lewat Super Apps BRImo, BRI Permudah Pembelian Obat Online Bersama Apotek K-24
-
Niat Puasa Lengkap Qadha, Syawal, Senin-Kamis Arab Latin dan Artinya yang Mudah Dipahami
-
Galaxy A37 vs M37, Mana HP Samsung 3 Jutaan yang Lebih Cocok untuk Dipakai Harian?
-
Makin Berdaya, Masyarakat Desa Manemeng Sukses Bangun Ekonomi yang Produktif