Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 06 September 2021 | 15:45 WIB
Rony Hutaean, kuasa hukum MS, pegawai KPI yang diduga korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraLampung.id - MS, pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di oleh rekan kerjanya, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, senin (6/9/2021).

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Tes psikis tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara atas kasus pegawai KPI itu.

"Setelah kami ikuti, bahwa untuk saat ini pemeriksaannya adalah tentang kondisi kesehatan dan psikis," kata Rony E Hutaean, salah kuasa hukum MS, kepada wartawan di RS Polri, Senin (6/9/2021).

"Pemeriksaan ini adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat sebagai visum Et Repertum di dalam proses penyelesaian perkara terhadap korban MS," jelasnya.

Baca Juga: KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?

Rony menambahkan, selama melakukan tes psikis, petugas mengajukan sekitar 10-12 pertanyaan, terkait kondisi mental dan hal pribadi terduga korban.

"Sejauh ini sebatas wawancara, pengisian dokumen, form, apa yang dialami oleh korban MS selama masa perundungan atau tentang pelecehan seksual yang dialami itu saja," ungkap Rony.

Rony mengatakan, pemeriksaan terhadap MS bukan hanya hari ini saja. Namun akan ada tahap selanjutnya.

Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan hari ini, lanjut Rony, masih harus menunggu sampai 14 hari ke depan.

"Kami belum mendapatkan hasil karena dari pihak rumah sakit menyampaikan butuh 14 hari baru keluar hasilnya," imbuh Rony.

Baca Juga: Ernest Prakasa Puji KPI yang Minta Stasiun TV Setop Undang Saipul Jamil

Terancam Pasal Berlapis

Sebelumnya, MS melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.

Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying (perundungan) terhadap MS.

Dalam pengusutan kasus pelecehan seksual pegawai KPI ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

MS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)

Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.

Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.

Load More