SuaraLampung.id - MS, pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di oleh rekan kerjanya, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, senin (6/9/2021).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Tes psikis tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara atas kasus pegawai KPI itu.
"Setelah kami ikuti, bahwa untuk saat ini pemeriksaannya adalah tentang kondisi kesehatan dan psikis," kata Rony E Hutaean, salah kuasa hukum MS, kepada wartawan di RS Polri, Senin (6/9/2021).
"Pemeriksaan ini adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat sebagai visum Et Repertum di dalam proses penyelesaian perkara terhadap korban MS," jelasnya.
Rony menambahkan, selama melakukan tes psikis, petugas mengajukan sekitar 10-12 pertanyaan, terkait kondisi mental dan hal pribadi terduga korban.
"Sejauh ini sebatas wawancara, pengisian dokumen, form, apa yang dialami oleh korban MS selama masa perundungan atau tentang pelecehan seksual yang dialami itu saja," ungkap Rony.
Rony mengatakan, pemeriksaan terhadap MS bukan hanya hari ini saja. Namun akan ada tahap selanjutnya.
Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan hari ini, lanjut Rony, masih harus menunggu sampai 14 hari ke depan.
"Kami belum mendapatkan hasil karena dari pihak rumah sakit menyampaikan butuh 14 hari baru keluar hasilnya," imbuh Rony.
Baca Juga: KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?
Terancam Pasal Berlapis
Sebelumnya, MS melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying (perundungan) terhadap MS.
Dalam pengusutan kasus pelecehan seksual pegawai KPI ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Berita Terkait
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
-
Petani di Lampung Utara Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan