SuaraLampung.id - MS, pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang diduga menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di oleh rekan kerjanya, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, senin (6/9/2021).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam. Tes psikis tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara atas kasus pegawai KPI itu.
"Setelah kami ikuti, bahwa untuk saat ini pemeriksaannya adalah tentang kondisi kesehatan dan psikis," kata Rony E Hutaean, salah kuasa hukum MS, kepada wartawan di RS Polri, Senin (6/9/2021).
"Pemeriksaan ini adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat sebagai visum Et Repertum di dalam proses penyelesaian perkara terhadap korban MS," jelasnya.
Baca Juga: KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?
Rony menambahkan, selama melakukan tes psikis, petugas mengajukan sekitar 10-12 pertanyaan, terkait kondisi mental dan hal pribadi terduga korban.
"Sejauh ini sebatas wawancara, pengisian dokumen, form, apa yang dialami oleh korban MS selama masa perundungan atau tentang pelecehan seksual yang dialami itu saja," ungkap Rony.
Rony mengatakan, pemeriksaan terhadap MS bukan hanya hari ini saja. Namun akan ada tahap selanjutnya.
Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan hari ini, lanjut Rony, masih harus menunggu sampai 14 hari ke depan.
"Kami belum mendapatkan hasil karena dari pihak rumah sakit menyampaikan butuh 14 hari baru keluar hasilnya," imbuh Rony.
Baca Juga: Ernest Prakasa Puji KPI yang Minta Stasiun TV Setop Undang Saipul Jamil
Terancam Pasal Berlapis
Sebelumnya, MS melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL.
Namun, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying (perundungan) terhadap MS.
Dalam pengusutan kasus pelecehan seksual pegawai KPI ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Berita Terkait
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Legislator NasDem Usul Perluas Tupoksi KPI dengan Omnibus Law UU Penyiaran hingga UU Pers, Kenapa?
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
-
Mantan Dosen Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Berkali-kali
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"