Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 06 September 2021 | 14:00 WIB
MS, pegawai KPI korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI didampingi pengacara, saat akan jalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)

SuaraLampung.id - Pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat yang diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan pelecehan seksual berinisial MS oleh sesama rekan kerja di KPI, menjalani tes psikis.

Pemeriksaan tes kejiwaan ini dilakukan MS di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini.

Hal itu disampaikan salah satu anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya, Rony E. Hutahaean," ungkapnya.

Baca Juga: MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, pada hari ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, pihaknya akan mendalami jumlah terduga pelaku.

Sebelumnya, MS melaporkan lima pegawai KPI yang diduga telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara, KPI menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku bullying terhadap MS.

Dalam pengusutan kasus perundungan dan pelecehan seksual ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.

Baca Juga: Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil

Polres Metro Jakarta Pusat juga menyiapkan pasal berlapis, jika terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MS.

Dalam kasus pegawai KPI ini, polisi menyiapkan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. [Antara]

Load More