SuaraLampung.id - Pemilik Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Surya Melati inisial TF ditangkap aparat Polres Lampung Timur.
TF, warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ini ditangkap atas dugaan kasus penipuan dengan modus bagi hasil usaha atau bisnis tanam saham
Penyidik Polres Lampung Timur menjerat TF dengan Undang-Undang Perbankan Syariah.
"Kami menangkap TF ini setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai Rp750 juta," kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dia mengatakan, Abdullah awal memberikan uang pada 2011 senilai Rp750 juta sebagai tambahan modal koperasi yang dikelola TF.
Dalam perjanjian antara pelaku dan korban, uang Rp750 juta akan dikembalikan pada 2019. Namun sampai 2021 ini pengembalian uang tersebut tidak ditepati.
"Dalam kasus ini dan yang melaporkan bukan hanya Abdullah saja ,melainkan ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan juga ada korban korban lain yang tidak melapor dalam kasus penipuan ini," kata Hendra.
Dari hasil dari pemeriksaan penyidik, pelaku bisa disangkakan dengan Undang-undang Perbankan Syariah, Pasal 59 ayat 1, junto Pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ironisnya pelaku ini mantan dosen di perguruan tinggi di Way Jepara Lampung Timur," kata Ipda Hendra.
Baca Juga: Pura-Pura Bisa Menjualkan, Warga Tanjungsari Bawa Kabur 5 Sapi Senilai Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat