SuaraLampung.id - Pemilik Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Surya Melati inisial TF ditangkap aparat Polres Lampung Timur.
TF, warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, ini ditangkap atas dugaan kasus penipuan dengan modus bagi hasil usaha atau bisnis tanam saham
Penyidik Polres Lampung Timur menjerat TF dengan Undang-Undang Perbankan Syariah.
"Kami menangkap TF ini setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai Rp750 juta," kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dia mengatakan, Abdullah awal memberikan uang pada 2011 senilai Rp750 juta sebagai tambahan modal koperasi yang dikelola TF.
Dalam perjanjian antara pelaku dan korban, uang Rp750 juta akan dikembalikan pada 2019. Namun sampai 2021 ini pengembalian uang tersebut tidak ditepati.
"Dalam kasus ini dan yang melaporkan bukan hanya Abdullah saja ,melainkan ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan juga ada korban korban lain yang tidak melapor dalam kasus penipuan ini," kata Hendra.
Dari hasil dari pemeriksaan penyidik, pelaku bisa disangkakan dengan Undang-undang Perbankan Syariah, Pasal 59 ayat 1, junto Pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ironisnya pelaku ini mantan dosen di perguruan tinggi di Way Jepara Lampung Timur," kata Ipda Hendra.
Baca Juga: Pura-Pura Bisa Menjualkan, Warga Tanjungsari Bawa Kabur 5 Sapi Senilai Ratusan Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!
-
13 Tahun Mengabdi, Honorer di Lampung Nangis Minta Kepastian Nasib
-
BRILiaN BRI Dorong UMKM Kombucha Lokal Masuk Pasar Global Lewat Minuman Fermentasi Bakteri Baik