SuaraLampung.id - Pemerintah Arab Saudi menghapus ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga bagi calon jamaah umrah dari beberapa negara termasuk Indonesia.
Namun calon jamaah umrah Indonesia yang mau umrah harus divaksin lengkap ditambah satu dosis penguat.
"Komunikasi terakhir kita tidak ada karantina bagi yang sudah dua kali vaksin, hanya butuh booster (penguat) saja," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat menggelar rapat bersama Komisi VIII DPR RI yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin (30/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Arab Saudi menangguhkan penerbangan langsung dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, yang angka penularan COVID-19-nya masih tinggi.
Arab Saudi kemudian melunak dan memperbolehkan negara yang ditangguhkan itu mengirim calon jamaah, dengan syarat wajib menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Tanah Suci.
Kini aturan karantina 14 hari itu dihapus. Sebagai gantinya, calon jamaah umrah mesti telah divaksin dua dosis serta mendapatkan satu dosis penguat dari empat vaksin rekomendasi; AstraZeneca, Pfizer, Moderna serta Johnson & Johnson.
"Saya kira kita harus diskusikan kembali soal ini, jadi memang agak berat, tapi apa boleh buat, ini maksimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Arab Saudi juga telah mengakui vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia. Kendati demikian, apabila ingin melaksanakan ibadah umrah mesti mendapat satu dosis penguat dari empat vaksin yang diakui di sana.
Tak hanya itu, calon jamaah umrah juga mutlak melampirkan sertifikat vaksin. Indonesia yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac mesti melampirkan dua sertifikat vaksin, yakni Sinovac dan penguat.
Baca Juga: Kerap Kehabisan Kuota Selama 3 Bulan, Muammar Lega Akhirnya Bisa Ikut Vaksinasi
"QR Code sertifikat vaksin mutlak ada diperlukan dua sertifikat Sinovac plus booster. Atau kalau kita pakai Sinopharm, yah, Sinopharm plus booster satu dari empat (vaksin) itu," kata dia.
Menurut Yaqut, pihaknya akan terbang ke Arab Saudi untuk melobi agar Indonesia bisa dilepaskan dari kewajiban mendapatkan satu dosis vaksin tambahan.
"Kami akan lobi, namanya juga ikhtiar, hasil tentu bukan tanggung jawab kita. Ikhtiar harus terus kita upayakan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Manfaatkan Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI yang Banjir Promo!
-
BRI Dukung Mudik Aman 2026 dengan Fasilitas 175 Unit Bus Gratis
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
Pemudik Sumatera Catat! Ini Jadwal Larangan Truk Besar Saat Mudik 2026