SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini terkait penyitaan aset miliknya yang dilakukan KPK.
Pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menilai penyitaan aset yang dilakukan KPK merupakan perbuatan melawan hukum.
KPK siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Terkait gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara atas pelelangan aset, kami dapat jelaskan bahwa KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (27/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menegaskan kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Di mana dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun, bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita," ujar Ali.
Dia mengatakan kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
Baca Juga: KPK Turun Tangan Polemik Honor Pemakaman COVID-19 di Jember
"Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata Ali.
Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Agung telah divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan terkait perkara tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung membayar uang pengganti sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh yang bersangkutan dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, KPK melalui dan bekerja sama dengan KPKNL Bandar Lampung pada Rabu (8/9/2021) akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun objek yang dilelang sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB