Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri ingatkan saksi Direktur CV Dewa Sakti untuk kooperatif dalam pemeriksaan kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara. [ANTARA/HO-Humas KPK]

"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. 

Load More