SuaraLampung.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari penjara setelah mendekam selama 10 bulan di Rutan Bareskrim Polri.
Gus Nur bebas karena masa hukuman pidana penjaranya sudah habis.
Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Setelah 10 bulan menjalani hukuman pidananya, Gus Nur akhirnya dibebaskan.
Kasus ini sebenarnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bebas dari penjara, Gus Nur menceritakan kisahnya selama berada di dalam penjara.
Gus Nur mengalami sebuah keajaiban ketika mendekam di balik jeruji besi.
Gus Nur menceritakan dulu ia membeli lahan seharga Rp 450 juta namun baru dibayar separuh. Notaris meminta Gus Nur untuk melunasi nanti ketika sertifikat sudah jadi. Tersisa Rp 175 juta yang harus Gus Nur lunasi.
Seminggu sebelum ditangkap, Gus Nur mendapat telepon dari notaris memberitahu bahwa sertifikat, IMB sudah jadi. Notaris meminta Gus Nur untuk melunasi kekurangannya sebesar Rp 175 juta.
Baca Juga: Gus Nur Bebas, Giliran Ustadz Yahya Waloni Ditangkap
Gus Nur lalu berupaya mencari uang untuk melunasi kekurangan pembayaran lahan. Namun hasilnya nihil.
"Usaha kemana-mana, ikhtiar kemana belum ada hasil. Terus ditangkap itu saya," kata Gus Nur dikutip dari YouTube Mimbar Tube.
Mencari uang sebesar Rp 175 tidak mudah. Apalagi saat itu Gus Nur tidak punya uang sebesar itu.
Begitu dipenjara, pikiran Gus Nur hanya satu yaitu mengenai tanah yang belum lunas. Gus Nur hanya bisa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan jalan keluar untuk melunasi tanah yang dibeli.
Tiba-tiba istri Gus Nur ditelepon orang Singapura yang mengaku sebagai jamaah Gus Nur. Orang Singapura ini mengaku hanya melihat ceramah Gus Nur di YouTube.
"Ga pernah ketemu saya. Ndak ada hubungan sama bisnis saya. Dia bukan pelanggan madu saya. Dia ga pernah beli dagangan saya. Ga pernah ketemu," kata Gus Nur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Kronologi Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa hingga Video Viral Celurit Beredar
-
15 Promo Indomaret untuk Ibu & Anak Awal 2026, Susu hingga Popok Diskon
-
Cek Fakta: Setelah Bertemu Tersangka Ijazah Palsu, Jokowi Dituding Intervensi Hukum?
-
7 Promo Alfamart Paling Murah Sejagat untuk Kebutuhan Harian, Tanpa Syarat Belanja
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar