SuaraLampung.id - Seto Mulyadi atau dikenal dengan sapaan Kak Seto mengaku tak ada masalah pribadi dengan Arist Merdeka Sirait.
Konflik Kak Seto dengan Arist Merdeka Sirait mengemuka saat adanya kesamaan logo dua lembaga yang dinaungi keduanya.
Kak Seto berasal dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sementara Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak.
Kak Seto juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Seperti diketahui, Komnas Perlindungan Anak sempat memakai logo LPAI.
"Clear, kami tidak ada konflik (pribadi). Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Aris tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak," kata Kak Seto.
Logo Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) belakangan rupanya dipakai sejumlah lembaga anak lainnya. Hal ini pun merugikan LPAI dan membuat kebingunan di tengah masyarakat.
Atas permasalahan ini, Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku ketua umum LPAI dan dan Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan rekan-rekan dari LBH Mawar Saron Jakarta mengadakan konferensi pers. Tujuannya untuk kembali mempertegas kedudukan LPAI sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.
LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli M Sidi pada 30 Desember 2020.
Sertifikat ini pun menegaskan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan loga tersebut tanpa seizin LPAI.
Baca Juga: Soal Logo LPAI, Kak Seto Pastikan Tak Ada Konflik dengan Arist Merdeka Sirait
Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta lembaga yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Di luar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI
Kemudian sejak 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama/mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Lawan Lonjakan Harga, Pemkot Bandar Lampung Gempur Pasar dengan Bahan Pokok Murah
-
Tak Lagi Jual Basah, Lampung Kini Bidik Cuan Berlipat via Hilirisasi Jagung
-
Lampung Memikat Amerika: Cuan Jumbo 561 Juta Dolar hingga Kejutan Bahan Kimia
-
Drama 45 Menit Evakuasi Korban Terjepit Kabin Ringsek di Candimas Natar
-
Emas hingga Beras Menyengat: Bandar Lampung Jadi Kota Paling Mahal di Lampung