SuaraLampung.id - Seto Mulyadi atau dikenal dengan sapaan Kak Seto mengaku tak ada masalah pribadi dengan Arist Merdeka Sirait.
Konflik Kak Seto dengan Arist Merdeka Sirait mengemuka saat adanya kesamaan logo dua lembaga yang dinaungi keduanya.
Kak Seto berasal dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sementara Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak.
Kak Seto juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Seperti diketahui, Komnas Perlindungan Anak sempat memakai logo LPAI.
Baca Juga: Soal Logo LPAI, Kak Seto Pastikan Tak Ada Konflik dengan Arist Merdeka Sirait
"Clear, kami tidak ada konflik (pribadi). Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Aris tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak," kata Kak Seto.
Logo Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) belakangan rupanya dipakai sejumlah lembaga anak lainnya. Hal ini pun merugikan LPAI dan membuat kebingunan di tengah masyarakat.
Atas permasalahan ini, Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku ketua umum LPAI dan dan Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan rekan-rekan dari LBH Mawar Saron Jakarta mengadakan konferensi pers. Tujuannya untuk kembali mempertegas kedudukan LPAI sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.
LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menerima sertifikat merek melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli M Sidi pada 30 Desember 2020.
Sertifikat ini pun menegaskan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan loga tersebut tanpa seizin LPAI.
Baca Juga: Banyak Perbedaan, Sosok Kresno Mulyadi Kembaran Kak Seto yang Jarang Diketahui Orang
Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta lembaga yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Di luar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI
Berita Terkait
-
Seto Mulyadi Akui Banyak Belajar Kehidupan dari Titiek Puspa, Singgung Resep Awet Muda
-
Detik-Detik Kak Seto Dapat Kabar Duka Titiek Puspa: Sempat Bantah Hingga Akhirnya...
-
Seto Mulyadi Kawal Jenazah Titiek Puspa Masuk Ambulans: Nggak Bisa Antar ke Makam
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Profil Kak Kresno, Saudara Kembar Kak Seto yang Punya Profesi Mentereng
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Terkini
-
Dari Bankir Veteran ke Ketua PERBANAS, Berikut Perjalanan Karier Hery Gunardi
-
Buyback Saham Rp3 Triliun, Langkah Strategis BRI Jaga Keberlanjutan Kinerja
-
BRI Bantu UMKM Tien Cakes and Cookies Tembus Pasar Lebih Luas
-
Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas
-
Bulog Lampung Buka Pintu untuk Gabah Petani Terdampak Bencana! Ini Syaratnya