Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:25 WIB
BNN Lampung gagalkan penyelundupan 52 kg ganja. [Lampungpro.co]

Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 karena kurir hukuman mati atau seumur hidup.

Load More