SuaraLampung.id - Dua narapidana atau napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengatur penyelundupan 52,03 Kg ganja dari Binjai, Sumatera Utara ke Pulau Jawa.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengutus kurir untuk mengambil ganja di Binjai, Sumatera Utara.
Ganja-ganja itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. Rencana dua napi ini terendus aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Alhasil petugas BNN Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan 52,03 kg ganja di Rest Area 174 Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Tulang Bawang Barat, Senin (23/8/2021) siang.
Ganja itu diangkut menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB oleh dua orang yaitu Fajar (36) warga Bakauheni Lampung Selatan dan Arif (32) warga Banten.
Kepala BNN Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkotika lewat jalan tol. Kemudian Tim BNN Lampung bekerjasama dengan BNN RI untuk melakukan penangkapan.
Dari pengembangan penyelidikan, tim kemudian menangkap kedua pelaku di rest area jalan tol, menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB.
"Saat digeledah, didapati paket ganja 50 bungkus di dalam bodi kendaraan dengan kondisi dilakban," kata Brigjen Edi Swasono saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (26/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Mulai Berlaku Minggu
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, keduanya ini mengaku dikendalikan dan disuruh oleh dua narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan.
Kemudian dilakukan pengembangan, hingga didapati dua narapidana bernama Heri (26) dan Iron (46).
Heri, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus 7,2 Kg ganja.
Sedangkan narapidana Iron dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, atas kasus 10 bungkus klip bening berisi sabu.
"Mereka ini menerima perintah dari salah satu hotel di Binjai Sumatera Utara dan akan bertemu seseorang. Selanjutnya keduanya disewakan mobil APV ini, dengan dikasih uang ongkos Rp10 juta untuk perjalanan," ujar Brigjen Edi Swasono.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Suzuki APV A 1171 VB, SIM, STNK, empat Ponsel, dan uang Rp310 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan