SuaraLampung.id - Dua narapidana atau napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengatur penyelundupan 52,03 Kg ganja dari Binjai, Sumatera Utara ke Pulau Jawa.
Dua napi Lapas Kalianda, Lampung Selatan, ini mengutus kurir untuk mengambil ganja di Binjai, Sumatera Utara.
Ganja-ganja itu rencananya akan dibawa ke Jakarta. Rencana dua napi ini terendus aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Alhasil petugas BNN Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan 52,03 kg ganja di Rest Area 174 Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Tulang Bawang Barat, Senin (23/8/2021) siang.
Ganja itu diangkut menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB oleh dua orang yaitu Fajar (36) warga Bakauheni Lampung Selatan dan Arif (32) warga Banten.
Kepala BNN Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada penyelundupan narkotika lewat jalan tol. Kemudian Tim BNN Lampung bekerjasama dengan BNN RI untuk melakukan penangkapan.
Dari pengembangan penyelidikan, tim kemudian menangkap kedua pelaku di rest area jalan tol, menggunakan mobil Suzuki APV A 1171 VB.
"Saat digeledah, didapati paket ganja 50 bungkus di dalam bodi kendaraan dengan kondisi dilakban," kata Brigjen Edi Swasono saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (26/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tarif Baru Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Mulai Berlaku Minggu
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, keduanya ini mengaku dikendalikan dan disuruh oleh dua narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan.
Kemudian dilakukan pengembangan, hingga didapati dua narapidana bernama Heri (26) dan Iron (46).
Heri, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus 7,2 Kg ganja.
Sedangkan narapidana Iron dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, atas kasus 10 bungkus klip bening berisi sabu.
"Mereka ini menerima perintah dari salah satu hotel di Binjai Sumatera Utara dan akan bertemu seseorang. Selanjutnya keduanya disewakan mobil APV ini, dengan dikasih uang ongkos Rp10 juta untuk perjalanan," ujar Brigjen Edi Swasono.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Suzuki APV A 1171 VB, SIM, STNK, empat Ponsel, dan uang Rp310 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Berhenti Jadi Budak Pinjol! BEI Lampung Bongkar Rahasia Ubah Utang Jadi Cuan
-
Prof Elfahmi Raih 91 Persen Suara, Siap Nakhodai Itera hingga 2030
-
Penagih Koperasi Dirampok di Siang Bolong, Pelaku Tak Berkutik Dibekuk Polisi
-
Jejak Kelam Pecatan TNI AU di Bandar Lampung: Jadi Pengedar Pil Ekstasi
-
Jurnalis Lampung dan Rekan Media Ditahan Israel, AJI Bandar Lampung Kecam Keras