Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:28 WIB
Ilustrasi Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung. Warga yang ingin masuk mal di Bandar Lampung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [Lampungpro.co]

"Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata dia.

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

"Kafe atau restoran yang berada dalam mal, makan di tempat dibatasi dua orang per meja.Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam," kata Wali Kota. (ANTARA)

Baca Juga: Diizinkan Operasional, Mal di Palembang Tak Terapkan Wajib Kartu Vaksin COVID-19

Load More