Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi Erick Thohir. Klarifikasi Erick Thohir angkat mantan koruptor Emir Moeis sebagai komisaris di BUMN. [Youtube/Sekertariat Presiden]

Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.

Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Load More