SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Utara Nurdin Habim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Selain anggota DPRD Lampung Utara Nurdin Habim, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Pemeriksaan anggota DPRD Lampung Utara dan lima saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara berlangsung Rabu (25/8/2021).
Lima saksi lainnya, yaitu wiraswasta/Direktur CV Bumi Karya Konsultan Kastamto, Direktur CV Buay Panembahan Andi Krisna, swasta/Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, Novie Rismarianty selaku aparatur sipil negara (ASN), dan honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Puji Priyanto.
"Pada hari Rabu, bertempat di Kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, pada hari Selasa (24/8/2021) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, KPK juga telah memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ucap Ali.
Mereka yang diperiksa, yakni ASN/sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Lampung Utara Andrio Sangun, Ansyori Sabak selaku pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana, Andi Achmad Jaya selaku wiraswasta/CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa.
Selain itu, lanjut dia, pensiunan PNS bernama Tripyanto Indi Yuniharso serta tiga wiraswasta masing-masing Ahmad Dani, Amrullah Uzir, dan Indra Jaya Hamzah.
Baca Juga: OTT KPK di Sumbar Hoaks, Tak Ada Pejabat Pemprov yang Diciduk
Diketahui bahwa KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Berikutnya, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung, serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
Terkini
-
Klasterku Hidupku: Strategi BRI Naikkelaskan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Kisah Sukses Engga: Supplier Ikan Kayu Agung yang Tumbuh Bersama BRI
-
5 Sepatu Lari New Balance dengan Harga Terjangkau, Kualitasnya Juara
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Lampung Genjot Pariwisata Desa: 20 Juta Wisatawan Jadi Target