Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:32 WIB
Ilustrasi Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pemprov Lampung menjelaskan mengenai kebijakan PTM di Lampung. [ANTARA/HO-HUmas Pemkab Banyuwangi]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kepada penyelenggara sekolah di kabupaten/kota. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung merupakan bentuk  perlindungan terhadap guru dan siswa agar tidak terjadi klaster baru Covid-19.

Kata Sulpakar, masih ada kekhawatiran beberapa kabupaten/kota jika dilaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.  

"Kita harus sangat cermat dalam memberikan izin pembelajaran tatap muka kepada sekolah-sekolah di kabupaten/kota,  karena di Provinsi Lampung dari 15 kabupaten/kota terdapat 1 kota dengan status zona merah dan 14 Kabupaten dengan status zona oranye," ungkap Sulpakar, Rabu (24/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Baca Juga: Skenario Sekolah Tatap Muka di Tangsel, Wali Kota: PTM 50 Persen, Kantin Ditutup

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengungkapkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tidak hanya melihat Kabupaten tersebut berada di zona dan level saja.

"Tentunya pembelajaran pun tidak tatap muka penuh tetapi dengan blended, dalam arti ada waktunya bertatap muka dan ada waktunya mereka melakukan secara daring, melihat kapasitas yang bisa masuk sekolah itu hanya 50 persen dan yang lebih penting lagi perlu diketahui, kita harus juga memperhatikan zonasi. Dimana beberapa kabupaten baru saja lepas dari zona merah walaupun mereka berada di level 3 untuk PPKM," lanjutnya. 

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah guru yang sudah mendapatkan vaksinasi di Provinsi Lampung baru mencapai 50 persen.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berupaya memenuhi vaksinasi bagi tenaga pengajar dan guru agar dapat segera melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka. 

Sementara itu, Bupati Lampung Barat saat menghadiri sebuah acara di Hotel Emersia Bandar Lampung menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Lampung agar menunda kegiatan belajar siswa secara tatap muka hingga 2 Minggu ke depan.

Baca Juga: Viral Video Gubernur Lampung Tantang Mendikbud Nadiem Makarim: Nenek Moyang Dia

Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil suatu kebijakan tentunya memperhatikan beberapa hal, tidak hanya syarat yang di berlakukan pada saat PPKM namun juga memperhatikan zonasi yang dilihat dari kondisi epidemiologi suatu daerah.

Dilihat bagaimana angka positif rate-nya suatu Kabupaten tersebut dan juga rasio kontak eratnya, Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit, jumlah kasus positif dan jumlah kematian.

Sebelumnya Gubernur Arinal Djunaidi marah saat dimintai tanggapan mengenai pembelajaran tatap muka. 

Arinal Djunaidi sampai menantang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 

Nadiem mendorong penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di beberapa daerah termasuk kabupaten di Provinsi Lampung. 

Namun Arinal Djunaidi tampaknya tak setuju dengan kebijakan Mendikbud Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. 

"Tanya dengan Nadiem jangan tanya dengan saya," kata Arinal Djunaidi. 

"Persoalannya baru dua hari yang lalu kita 14 kabupaten selesai zona merah. Nenek moyang dia dari mana bahwa di kabupaten itu tidak boleh sekolah," kata Arinal. 

Arinal lalu meminta wartawan untuk menyampaikan salamnya kepada Mendikbud Nadiem Makarim. 

"Sampaikan salam saya ke Nadiem. Kalo kamu berani, saya tantang dia. Itu aja. Uda ga usah banyak...," tegas Arinal seraya berjalan meninggalkan wartawan.

Load More