Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Warga Banten ditangkap aparat Polsek Telukbetung Bandar Lampung karena menggelapkan motor korban yang dijual lewat facebook.

SuaraLampung.id - Warga Banten bernama Tubagus Hidayat (20) ditangkap aparat Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Tubagus menggelapkan motor milik Ahmad Sumadi, warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Polisi Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, menangkap Tubagus karena tempat kejadian perkara di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung. 

Modus penggelapan motor Tubagus adalah dengan pura-pura membeli motor korban. Nyatanya tersangka malah membawa kabur motor.  

"Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung," katanya Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Dibawah 50 Persen

Dia menjelaskan modus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.

Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.

"Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi," kata dia.

Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di wilayah Gedong Tataan.

Baca Juga: Suami Nganggur dan Butuh Biaya Persalinan, IRT di Bekasi Gadai Mobil Rental

"Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ," kata dia.

Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandar Lampung.

Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah ada aksi lainnya.

"Kita masih dalami. Untuk sementara, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana," tutupnya.  (ANTARA)

Load More