SuaraLampung.id - Warga Banten bernama Tubagus Hidayat (20) ditangkap aparat Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Tubagus menggelapkan motor milik Ahmad Sumadi, warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Polisi Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, menangkap Tubagus karena tempat kejadian perkara di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.
Modus penggelapan motor Tubagus adalah dengan pura-pura membeli motor korban. Nyatanya tersangka malah membawa kabur motor.
"Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung," katanya Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan modus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.
Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.
"Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi," kata dia.
Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.
Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di wilayah Gedong Tataan.
Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Dibawah 50 Persen
"Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ," kata dia.
Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandar Lampung.
Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah ada aksi lainnya.
"Kita masih dalami. Untuk sementara, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana," tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
-
BRI Dipastikan Bersih dalam Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS, Kerugian Negara Sudah Kembali