SuaraLampung.id - Warga Banten bernama Tubagus Hidayat (20) ditangkap aparat Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Tubagus menggelapkan motor milik Ahmad Sumadi, warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Polisi Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, menangkap Tubagus karena tempat kejadian perkara di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.
Modus penggelapan motor Tubagus adalah dengan pura-pura membeli motor korban. Nyatanya tersangka malah membawa kabur motor.
"Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung," katanya Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan modus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.
Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.
"Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi," kata dia.
Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.
Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di wilayah Gedong Tataan.
Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Dibawah 50 Persen
"Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ," kata dia.
Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandar Lampung.
Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah ada aksi lainnya.
"Kita masih dalami. Untuk sementara, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana," tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk
-
Menata Sungai yang Tercekik: Strategi Kementerian PU Selamatkan Bandar Lampung dari Banjir
-
Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji