SuaraLampung.id - Warga Banten bernama Tubagus Hidayat (20) ditangkap aparat Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Tubagus menggelapkan motor milik Ahmad Sumadi, warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung. Polisi Polsek Telukbetung Utara, Bandar Lampung, menangkap Tubagus karena tempat kejadian perkara di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung.
Modus penggelapan motor Tubagus adalah dengan pura-pura membeli motor korban. Nyatanya tersangka malah membawa kabur motor.
"Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung," katanya Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, Selasa (24/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan modus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.
Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.
"Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi," kata dia.
Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.
Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di wilayah Gedong Tataan.
Baca Juga: BOR Rumah Sakit di Bandar Lampung Turun Dibawah 50 Persen
"Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ," kata dia.
Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandar Lampung.
Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah ada aksi lainnya.
"Kita masih dalami. Untuk sementara, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana," tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan