Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:01 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 di Bandar Lampung. Ada tiga daerah di Lampung yang memperpanjang PPKM level 4. [Lampungpro.co]

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator itu, pemerintah mulai melonggarkan aturan PPKM seperti tempat ibadah dibuka maksimal 25%.

Restoran boleh makan ditempat dengan kapasitas maksimal 25% atau dua orang per meja, dan jam operasional pukul 20.00 WIB. 

Kemudian, pusat perbelanjaan/mal dapat buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% kapasitas dengan penerapan prokes ketat. Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun bila terjadi klaster baru akan ditutup selama lima hari.  

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplipasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk. Dalam beberapa hari terakhir saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat. Saat ini 90,5 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta vaksin," kata Kepala Negara.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Lagi, Industri Ini Boleh Beroperasi 100 Persen

Load More