SuaraLampung.id - Terdakwa Joko Sudibyo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa dengan pidana kurungan penjara empat tahun atas kasus dugaan penipuan pembayaran pajak. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, melansir Antara, Senin (23/8/2021).
Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam persidangan mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
"Kita akan ajukan pledoi untuk membantah apa yang telah dituntut jaksa," katanya.
Dalam perkara tersebut, ia bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah masuk dalam perkara perdata. Namun begitu, ia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Kami tetap menganggap ini adalah perkara perdata. Kita akan masukan pada pledoi Kamis mendatang," katanya.
Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.
Peristiwa terjadi pada November 2011 lalu saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT SUSU.
Atas permasalahan pajak, Sugiarto kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menyelesaikan permasalahannya lantaran terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT SUSU.
Baca Juga: Dear Gamer, Berikut Kode Redeem FF 23 Agustus 2021, Cek Sekarang!
Terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.
Terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.
Korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp 4.209.402.552.
Tag
Berita Terkait
-
Kejati Pastikan Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sehat, Tidak Hilang Ingatan
-
Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati
-
Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim
-
Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci
-
Gerebek Sarang Narkoba di RE Martadinata, Polresta Bandar Lampung Ringkus 2 Pengedar dan 1 Pemakai
-
Makin Beragam, Ini Tiga Reksa Dana Baru dari BRI Wealth Management