SuaraLampung.id - Terdakwa Joko Sudibyo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa dengan pidana kurungan penjara empat tahun atas kasus dugaan penipuan pembayaran pajak. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, melansir Antara, Senin (23/8/2021).
Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam persidangan mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
"Kita akan ajukan pledoi untuk membantah apa yang telah dituntut jaksa," katanya.
Dalam perkara tersebut, ia bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah masuk dalam perkara perdata. Namun begitu, ia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
"Kami tetap menganggap ini adalah perkara perdata. Kita akan masukan pada pledoi Kamis mendatang," katanya.
Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.
Peristiwa terjadi pada November 2011 lalu saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat, Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT SUSU.
Atas permasalahan pajak, Sugiarto kemudian menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menyelesaikan permasalahannya lantaran terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT SUSU.
Baca Juga: Dear Gamer, Berikut Kode Redeem FF 23 Agustus 2021, Cek Sekarang!
Terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.
Terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar.
Korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp 4.209.402.552.
Tag
Berita Terkait
-
Kejati Pastikan Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sehat, Tidak Hilang Ingatan
-
Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati
-
Eksepsi Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ditolak Majelis Hakim
-
Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan
-
Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ustaz Nasuhi Sakit, Kejati: Waktu Diperiksa, Sehat
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Facial Foam Ampuh Lawan Jerawat untuk Remaja: Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita untuk Daily Run 5K: Murah Meriah Tetap Berkualitas
-
2 Daerah Dicanangkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata di Lampung
-
Harga Emas 'Seret' Inflasi Lampung? Ini Kata Bank Indonesia
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bisa Bantu Bayar Tagihan Bulanan