SuaraLampung.id - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama forkopimda mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Surat edaran bersama tersebut mengatur kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan di Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, namun untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah.
“Kita lihat situasi ke depan, kalau perkembangannya baik, akan kita evaluasi. Tapi tujuan pembatasan ini untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi,” katanya, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Lawan Pandemi, Perusahaan Media Luar Ruang Gandeng Para Seniman Jakarta
Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah Makmuri menjelaskan Surat Edaran Bupati Lampung dan Forkopimda tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat, kepala UPT, OPD, Kapolsek serta Danramil.
Makmuri menjelaskan, surat edaran bersama itu mengatur beberapa periode larangan dan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan. Adapun riciannya, yaitu :
- Tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021 masyarakat dilarang melakukan kegiatan.
- Tanggal 6 hingga 10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Tantangan Bagi Industri Kesehatan Untuk Hadirkan Solusi
- Tanggal 11 hingga 26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
Terkini
-
Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat Jadi Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global
-
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Pamer Joget dan Hamburkan Uang Sawer DJ
-
AJI dan YIARI Ajak Jurnalis Lampung Peduli Isu Lingkungan dan Satwa Kukang
-
Bulog "Tidur", Petani Jagung Lampung Timur Gigit Jari: Harga Anjlok, Jagung Membusuk
-
Tips Memilih Hewan Kurban di Idul Adha 2025