Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:33 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan di hotel. Pemkab Lampung Tengah memperbolehkan warga menggelar acara. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama forkopimda mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan penyelenggaraan kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19

Surat edaran bersama tersebut mengatur kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan di Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, namun untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah.

“Kita lihat situasi ke depan, kalau perkembangannya baik, akan kita evaluasi. Tapi tujuan pembatasan ini untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi,” katanya, Sabtu (21/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Lawan Pandemi, Perusahaan Media Luar Ruang Gandeng Para Seniman Jakarta

Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah Makmuri menjelaskan Surat Edaran Bupati Lampung dan Forkopimda tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat, kepala UPT, OPD, Kapolsek serta Danramil.

Makmuri menjelaskan, surat edaran bersama itu mengatur beberapa periode larangan dan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan. Adapun riciannya, yaitu :

- Tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021 masyarakat dilarang melakukan kegiatan.

- Tanggal 6 hingga 10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Tantangan Bagi Industri Kesehatan Untuk Hadirkan Solusi

- Tanggal 11 hingga 26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan.

Load More