Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:32 WIB
Ilustrasi Ustaz Arifin Ilham bersama anak keduanya, Ameer Azzikra. Yayasan Az Zikra menggugat bisnis madu Ustaz Arifin Ilham. [Instagram]

SuaraLampung.id - Bisnis madu Az Zikra milik almarhum Ustaz Arifin Ilham bermasalah secara hak kekayaan intelektual (HAKI). 

Penamaan Az Zikra sebagai merek madu Ustaz Arifin Ilham digugat. 

Yang membuat kaget pihak penggugat nama madu Az Zikra milik Ustaz Arifin Ilham Yayasan Az Zikra, yang juga didirikan Ustaz Arifin Ilham. 

Gugatan HAKI terhadap madu Az Zikra Ustaz Arifin Ilham diajukan pihak yayasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Panas! Istri Kedua Ustadz Arifin Ilham Digugat Yayasan Az Zikra ke Pengadilan

Madu Az Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Az Zikra.

Yayasan tersebut menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az Zikra.

Yayasan Az Zikra menuntut agar merek madu tersebut segera diubah.

Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Nazmi Bawazier, kakak ipar Ustaz Arifin Ilham, terkejut saat tahu adanya gugatan terhadap madu Az Zikra. 

Baca Juga: Bisnis Madu Ustaz Arifin Ilham Digugat Yayasan Az Zikra

Yang lebih membuat Nazmi Bawazier tak percaya, pihak penggugat adalah pihak Yayasan Az Zikra. 

"Pada dasarnya kami juga tidak tahu apa-apa. Kami juga kaget tiba-tiba ada proses hukum dan itu yang menggugat itu atas nama yayasan," kata Nazmi Bawazier saat dihubungi pada Kamis (19/8/2021) malam dikutip dari Suara.com.

Menurut Nazmi Bawazier, gugatan yang dilayangkan perihal nama Az Zikra pada mereka madu Ustaz Arifin Ilham. 

"Iya perihal nama. Itu yang menggugat Yayasan Az Zikra. Muhammad Jafar yang tergugat itu," sambungnya lagi. 

Nazmi Bawazier heran mengapa Yayasan Az Zikra terlibat dalam urusan pribadi. Terlebih lagi pemilik HAKI bisnis madu Az Zikra itu adalah mendiang Ustaz Arifin Ilham. 

"Itu yang kami sayangkan, kenapa yayasan ikut-ikut dalam urusan bisnis atau personal kan. Ini yang dari dulu almarhum Ustaz Arifin Ilham 2013, pemegang HAKI nya itu adalah beliau," terangnya. 

Menurut Nazmi Bawazier, HAKI pada produk madu dengan yayasan tidaklah sama. 

"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itukan beda kelas. Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian," terangnya. 

"Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa di klaim untuk satu orang gitu," tambahnya. 

Gugatan HAKI ini telah memasuki tahap pengabulan gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 2 September 2021 mendatang. 

"Dua minggu lagi tanggal 2 September 2021 hari Kamis sidang lagi jika pihak Yayasan Az Zikra belum mencabut laporannya dipersidangan," tuturnya. 

Load More