SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan para saksi kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara berlangsung Kamis (19/8/2021).
Empat saksi diperiksa di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Mereka ialah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Romi dan Febriantoro serta dua pihak swasta Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah.
Sementara satu saksi lain diperiksa di Lapas Kotabumi, Lampung Utara. Yaitu mantan mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
KPK sebelumnya juga telah memproses Wan Hendri dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Selain Wan Hendri, KPK juga telah memproses lima orang lainnya dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga: Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).
Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Cengkih Lampung Selatan Aman! KLH Pastikan Bebas Radiasi Cesium-137
-
Malam Minggu Romantis dengan Link DANA Kaget Terbaru: Traktir Pacar Makan Malam Anti Ribet
-
Link DANA Kaget Terbaru: Bikin Nongkrong Malam Minggu Makin Asyik
-
Gratis Fruit Tea Lemon di McD, Cek Syarat dan Ketentuan Di Sini
-
Diskon hingga 50 Persen Buah dan Sayur di Super Indo, Berlaku sampai 5 November 2025