SuaraLampung.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan para saksi kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara berlangsung Kamis (19/8/2021).
Empat saksi diperiksa di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Mereka ialah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Romi dan Febriantoro serta dua pihak swasta Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah.
Sementara satu saksi lain diperiksa di Lapas Kotabumi, Lampung Utara. Yaitu mantan mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
KPK sebelumnya juga telah memproses Wan Hendri dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Selain Wan Hendri, KPK juga telah memproses lima orang lainnya dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga: Tak Lolos TWK, Ini Doa Firli Bahuri Bagi 18 Pegawai KPK yang Ikut Diklat Bela Negara
"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).
Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.
"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Lari Pagi Tetap Cantik? Ini Dia 5 Sunscreen Wajib Punya untuk Pelari Wanita!
-
Lari Cantik, Lari Nyaman: Panduan Outfit Lari Terbaik untuk Wanita!
-
5 Parfum Lokal Wanita Ini Bikin Kamu Wangi Sepanjang Hari Tanpa Bikin Kantong Bolong!
-
Dibui, Mantan Pejabat BPBD Lampung Utara Korupsi Uang Makan Minum
-
Sulap Latar Belakang Pas Fotomu dengan Google Gemini AI: Cepat, Mudah, dan Estetis!