Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:16 WIB
Pencuri kursi di Bandar Lampung diringkus petugas Polsek Tanjung Senang. [Lampungpro.co]

Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua set kursi mebel kayu, dan lima unit Ponsel. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Load More