Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:28 WIB
Ilustrasi Tes PCR. Sejumlah rumah sakit swasta di Bandar Lampung mulai berlakukan tarif baru tes PCR. [Dok: Istimewa]

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000. (ANTARA)

Load More