Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:56 WIB
Potret rumah Kartika Putri. (Instagram/kartikaputriworld)

"Kalau mereka beradab nggak mungkin menjarain orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka beriman pasti mereka akan mencaritahu dulu kebeneran sebenar-benarnya. Ketiga, kalau mereka orang yang berilmu pasti mereka pakai logika tidak bisa menjarakan orang dengan petisi," terangnya.

"Negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu. Nggak bisa dengan orang nggak suka sama aku ya sudah bikin petisi. Berarti sekarang kalau seandainya seberapa banyak orang yang nggak disukain seIndonesia gampang banget masukin penjara, penuh dong," sambungnya.

Seperti diketahui, Resmob Polda Metro Jaya menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses akun instagram pribadi. Dia dianggap bersalah karena akun tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.

Baca Juga: Tak Takut Ada Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Beri Pesan Menohok

Namun pihak penyidik akhirnya melepaskan Richard Lee sehari setelah ditangkap. Dia akhirnya dibebaskan oleh polisi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021) malam.

Load More