SuaraLampung.id - Artis Kartika Putri mengaku tak takut dipenjara jika memang dinyatakan bersalah.
Pernyataan Kartika Putri ini menanggapi beredarnya petisi yang ingin memenjarakan dirinya.
Petisi penjara bagi Kartika Putri ini beredar setelah video penangkapan Dokter Richard Lee beredar luas di media sosial.
Kartika Putri menganggap tak masalah dengan adanya keinginan orang-orang yang ingin memenjarakan dirinya.
Menurut Kartika Putri, dirinya siap dihukum jika memang bersalah.
"Nggak (takut) lah . Kalau memang aku bersalah aku siap dihukum," kata Kartika Putri di kanal YouTube Melaney Ricardo, Selasa (17/8/2021) dikutip dari Suara.com.
Jika memang melakukan kesalahan, Kartika Putri menyatakan sudah seharunya ia diberi hukuman.
Begitu pun sebaliknya, jika tak bersalah Kartika Putri berpengangan kuat pada kebenaran sesuai jalan hukum yang ditempuh.
"Itu buat kita menjadi jera dikemudian hari karena aku ditegur. Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik. Tapi kalau misalnya nggak ya Allah pasti tunjukin kebenarannya," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Takut Ada Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Beri Pesan Menohok
Mengenai petisi itu, Kartika Putri mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa memenjarakan seseorang lewat petisi. Terutama di negara demokrasi yang menjunjung tinggal keadilan.
"Kalau mereka beradab nggak mungkin menjarain orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka beriman pasti mereka akan mencaritahu dulu kebeneran sebenar-benarnya. Ketiga, kalau mereka orang yang berilmu pasti mereka pakai logika tidak bisa menjarakan orang dengan petisi," terangnya.
"Negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu. Nggak bisa dengan orang nggak suka sama aku ya sudah bikin petisi. Berarti sekarang kalau seandainya seberapa banyak orang yang nggak disukain seIndonesia gampang banget masukin penjara, penuh dong," sambungnya.
Seperti diketahui, Resmob Polda Metro Jaya menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses akun instagram pribadi. Dia dianggap bersalah karena akun tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.
Namun pihak penyidik akhirnya melepaskan Richard Lee sehari setelah ditangkap. Dia akhirnya dibebaskan oleh polisi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok