SuaraLampung.id - Artis Kartika Putri mengaku tak takut dipenjara jika memang dinyatakan bersalah.
Pernyataan Kartika Putri ini menanggapi beredarnya petisi yang ingin memenjarakan dirinya.
Petisi penjara bagi Kartika Putri ini beredar setelah video penangkapan Dokter Richard Lee beredar luas di media sosial.
Kartika Putri menganggap tak masalah dengan adanya keinginan orang-orang yang ingin memenjarakan dirinya.
Menurut Kartika Putri, dirinya siap dihukum jika memang bersalah.
"Nggak (takut) lah . Kalau memang aku bersalah aku siap dihukum," kata Kartika Putri di kanal YouTube Melaney Ricardo, Selasa (17/8/2021) dikutip dari Suara.com.
Jika memang melakukan kesalahan, Kartika Putri menyatakan sudah seharunya ia diberi hukuman.
Begitu pun sebaliknya, jika tak bersalah Kartika Putri berpengangan kuat pada kebenaran sesuai jalan hukum yang ditempuh.
"Itu buat kita menjadi jera dikemudian hari karena aku ditegur. Berarti kalau memang aku bersalah, aku dipenjara, aku akan lebih baik. Tapi kalau misalnya nggak ya Allah pasti tunjukin kebenarannya," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Takut Ada Petisi Penjarakan Dirinya, Kartika Putri Beri Pesan Menohok
Mengenai petisi itu, Kartika Putri mengingatkan bahwa masyarakat tidak bisa memenjarakan seseorang lewat petisi. Terutama di negara demokrasi yang menjunjung tinggal keadilan.
"Kalau mereka beradab nggak mungkin menjarain orang tanpa alasan yang kuat. Kalau mereka beriman pasti mereka akan mencaritahu dulu kebeneran sebenar-benarnya. Ketiga, kalau mereka orang yang berilmu pasti mereka pakai logika tidak bisa menjarakan orang dengan petisi," terangnya.
"Negara ini negara hukum, penjarainnya dengan ketuk palu. Nggak bisa dengan orang nggak suka sama aku ya sudah bikin petisi. Berarti sekarang kalau seandainya seberapa banyak orang yang nggak disukain seIndonesia gampang banget masukin penjara, penuh dong," sambungnya.
Seperti diketahui, Resmob Polda Metro Jaya menangkap Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses akun instagram pribadi. Dia dianggap bersalah karena akun tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri pada Desember 2020.
Namun pihak penyidik akhirnya melepaskan Richard Lee sehari setelah ditangkap. Dia akhirnya dibebaskan oleh polisi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Info Loker: Program Magang Bakti BCA Memanggil Generasi Muda di Bandar Lampung
-
Lampung Begawi 2025 Raup Transaksi Hampir Rp1 Miliar, Bukti UMKM Lampung Berjaya
-
Lowongan Kerja BSI: Mencari Pemimpin Keamanan TI untuk Perkuat Pertahanan Siber
-
Kumpulan Prompt Edit Foto Biasa Jadi Snorkeling Lebih Real
-
Kumpulan Prompt Sulap Foto Keluarga Jadi Liburan Musim Dingin Impian dengan Gemini AI