"Bertahun-tahun perjuangan tersebut membuahkan hasil, KPK menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional tetapi dunia. Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya," kata pegawai.
Hasil pemeriksaan ORI yang diumumkan pada 21 Juli 2021 menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK, termasuk indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum.
ORI juga menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Persoalannya, KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 1.271 orang pegawai KPK lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: 518 Pegawai Desak Pimpinan KPK Angkat 75 Orang Tak Lolos TWK
Setelah KPK melakukan rapat koordinasi antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait lainnya pada 25 Mei 2021, diputuskan sebanyak 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.
Artinya ada 51 orang pegawai yang dinyatakan tidak dapat lagi dibina dan akan diberhentikan. Mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan.
Dari jumlah 51 orang tersebut sebanyak 18 sedang mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan di Universitas Pertahanan Sentul, Bogor, yang berlangsung selama 40 hari sejak 22 Juli 2021.
Awalnya KPK memberi kesempatan terhadap 24 pegawai, namun enam orang pegawai menolak. Artinya ada 57 orang pegawai dinyatakan "merah" atau akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. (ANTARA)
Baca Juga: Blak-blakan! Novel Baswedan Sebut Firli Cs Bersekongkol Mau Hancurkan KPK
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara