SuaraLampung.id - Pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan jamaah luar negeri untuk umrah di tanah suci.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi jamaah yang ingin umrah ke Arab Saudi.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan jamaah diperkenankan melaksanakan ibadah umrah hanya jika telah divaksinasi penuh.
Arab Saudi hanya mengakuit empat vaksin yaitu Moderna, Pfizer, Jhonson&Jhonson, dan AstraZeneca.
Baca Juga: China Kasih Izin Campur Vaksin Covid-19 Demi Lawan Varian Delta
Ini tentu menyulitkan jamaah Indonesia karena di Indonesia vaksin yang dipakai adalah Sinovac.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi serta negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk pemberian izin ibadah umrah bagi warga negara Indonesia yang saat ini terkendala persoalan vaksin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Bambang Soesatyo meminta komitmen pemerintah Indonesia untuk terus melakukan negosiasi dengan otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah, kuota jamaah, hingga persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun-tahun berikutnya.
Sebelumnya, Arab Saudi pada Senin (9/8/2021) mulai menerima jamaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin sesuai dengan ketentuan.
Akan tetapi, ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan jamaah diperkenankan melaksanakan ibadah umrah hanya jika telah divaksinasi penuh dengan salah satu dari empat vaksin yaitu Moderna, Pfizer, Jhonson&Jhonson, dan AstraZeneca.
Baca Juga: Studi: Vaksin Booster Sinovac Tingkatkan Antibodi Lawan Covid-19
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, juga berharap pemerintah untuk terus mematangkan persyaratan dan kesiapan calon jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan sisi keselamatan dan keamanan calon jamaah," ujar dia.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga diminta untuk menyesuaikan aturan dan ketentuan yang ditentukan pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umrah.
Seperti persoalan empat vaksin yang diakui yakni Moderna, Pfizer, Jhonson&Jhonson, dan AstraZeneca dan diikuti dengan upaya pemerintah dalam mempertimbangkan vaksin "booster" COVID-19 bagi calon jamaah Indonesia, kata Bamsoet menjelaskan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
-
TERBARU Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Juli 2025
-
Patrick Kluivert Gelar Pertemuan Rahasia dengan Legenda Belanda Jelang Ronde 4
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
Terkini
-
Skor ETPD Lampung Capai 97 Persen, BI: Digitalisasi Bisa Tingkatkan PAD
-
Jangan Asal Beli! Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Murah Terbaik untuk Pemula
-
Liburan Berubah Jadi Duka: Warga Lampung Utara Hilang di Pantai Labuhan Jukung
-
BRI Berikan Bantuan Subsidi Upah ke 2,8 Juta Pekerja, Total Rp1,72 Triliun Tersalurkan
-
Guru Honorer R4 di Lampung Bernapas Lega: Disdikbud Beri Jaminan Tak Ada Pemecatan