SuaraLampung.id - Penyelundupan 458 ekor burung kembali digagalkan petugas Karantina Pertanian Provinsi Lampung, Selasa (10/8/2021) malam.
Ratusan burung itu berasal dari Waytuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Rencananya burung-burung ilegal itu hendak diselundupkan ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
Namun saat berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas Karantina Pertanian dan KSKP Bakauheni, mengetahui keberadaan ratusan burung ilegal itu.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Tenaga Kesehatan di Bandar Lampung Belum Berjalan, Ini Penyebabnya
Ratusan ekor burung diangkut menggunakan bus antarprovinsi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina.
"Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan," ujar Jahoras Sianturi, Pejabat Karantina Pertanian Lampung dikutip dari ANTARA.
Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor.
Rinciannya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor, 5 keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan 1 kardus kecil berisi burung konin sebanyak 8 ekor.
Ratusan ekor burung itu kini dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian Influenza (AI), sebelum dikembalikan ke habitatnya.
Baca Juga: 4 Kabupaten/Kota di Lampung Keluar dari Zona Merah Covid-19
Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh.Jumadh mengatakan bahwa terhadap para pelaku penyelundupan satwa tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Karantina Pertanian Lampung telah berhasil melakukan penyidikan kasus serupa hingga proses P-21.
Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran satwa. Kerja sama ke semua pihak pun akan terus ditingkatkan dari mulai unsur masyarakat hingga instansi terkait lainnya.
"Semoga upaya bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam negeri ini dapat berdampak positif dengan semakin menurunnya kasus penyelundupan satwa," ujar Kepala Karantina Pertanian Lampung itu pula. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bird Sanctuary PIK2: Oase Hijau di Tengah Pesatnya Pembangunan Pesisir Jakarta
-
Telur Jadi Barang Mewah di AS, Harga Naik 2 Kali Lipat karena Flu Burung?
-
Pariwisata Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan Desa Hurun di Lampung
-
Wabah Flu Burung di AS, Jutaan Ayam Dimusnahkan, Harga Telur Melonjak Tajam
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Pemeliharaan Irigasi di Lampung?
-
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Pembunuhan Sadis di Metro
-
Karyawan di Pringsewu Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp17,8 Juta Dipakai Untuk Ini
-
Heboh Penjarahan 1.400 Durian di Jalinsum Way Kanan, Begini Akhir Kisahnya
-
Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung