Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Ilustrasi subsidi upah. Cara cek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. [Shutterstock/Antara/Kolase foto]

SuaraLampung.id - Pemerintah menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja sektor swasta.

Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19. 

Bantuan subsidi upah disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp500 ribu selama dua bulan dan disalurkan sekaligus, yaitu Rp 1 juta.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satunya, adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah. 

Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: 8,7 Pekerja akan Terima BSU Masing-masing Rp1 Juta, Cek Syaratnya

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak di laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah terdaftar, maka Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.

Selanjutnya, isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", lalu klik "Login".

Setelah login berhasil, lalu pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Selain itu, terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Jika lolos, maka Anda akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat Penerima BSU

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, calon penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  4. Diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak yaitu sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186, maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

(Rishna Maulina Pratama)

Load More