SuaraLampung.id - Nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya "red notice".
Hal ini mengundang pertanyaan dari publik mengapa Harun Masiku yang sudah diterbitkan red notice tapi tidak bisa dilihat di situs resmi NCB Interpol.
Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan tidak masuknya nama Harun Masiku di situs Interpol.
Amur Chandra mengatakan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum "red notice" Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.
Baca Juga: Harun Masiku Masuk Red Notice Tapi Tak Tercantum di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan 'red notice' itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah 'red notice' itu di-'publish' atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan "red notice" Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.
Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-"publish" maka "red notice" Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. "Jadi orang yang melihat 'website' (situs) itu melihat bisa mengetahui," ujarnya.
Amur memastikan, walau "red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-'publish' tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amurm
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat yang Tahu Keberadaan Eks Kader PDIP Harun Masiku Lapor ke Aparat
Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk "red notice" Harun Masiku dipublikaso, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
Berita Terkait
-
ICC Tangkap Duterte Terkait Perang Narkoba Berdarah, China: Jangan Politisasi!
-
Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
Megawati Dilarang Jenguk Hasto di Rutan KPK, Ada Apa?
-
Hasto Kristiyanto Dicekal, Harun Masiku Masih Hilang
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik