SuaraLampung.id - Nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya "red notice".
Hal ini mengundang pertanyaan dari publik mengapa Harun Masiku yang sudah diterbitkan red notice tapi tidak bisa dilihat di situs resmi NCB Interpol.
Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan tidak masuknya nama Harun Masiku di situs Interpol.
Amur Chandra mengatakan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum "red notice" Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.
"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan 'red notice' itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah 'red notice' itu di-'publish' atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan "red notice" Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.
Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-"publish" maka "red notice" Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. "Jadi orang yang melihat 'website' (situs) itu melihat bisa mengetahui," ujarnya.
Amur memastikan, walau "red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-'publish' tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amurm
Baca Juga: Harun Masiku Masuk Red Notice Tapi Tak Tercantum di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK
Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk "red notice" Harun Masiku dipublikaso, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta dipublis nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-'publish' apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Alasan lain tidak dipublikasi-nya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.
"Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kami pilih tidak di-'publish'," ujar Amur.
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara