SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memutuskan menyekat beberapa jalan di Kota Bandar Lampung.
Penyekatan jalan di Bandar Lampung dimulai sejak Minggu (8/8/2021).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, penyekatan jalan kali ini, rencananya akan diberlangsungkan selama satu pekan.
"Penyekatan ini akan dievaluasi selama seminggu kedepan dan akan diberlakukan selama sepekan," kata Kombes Yan Budi Jaya, Senin (9/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Kombes Yan Budi Jaya menyebut, penyekatan ini dilakukan yang pada intinya, akan mengurangi mobilitas masyarakat.
"Hal ini karena pandemi ini, belum turun masih naik terus secara nasional," sebut Yan Budi Jaya.
Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, meminta dukungan dan kerja sama kepada semua pihak khususnya seluruh warga.
"Para tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pihak untuk tetap membatasi mobilitas. Kemudian, menerapkan Protokol Kesehatan 5M supaya Bandar Lampung dapat kembali ke zona aman," kata Eva Dwiana.
Ada pun titik pos pengaturan pembatasan mobilitas wilayah hukum Bandar Lampung antara lain:
Baca Juga: Jalan Kota Bandar Lampung Kembali Disekat, Ini Titik-titiknya
Ring 1 : Dalam Kota
1. Jalan Radin Inten - Pos Gramedia
2. Jalan Sudirman - Pos Satelit
Ring 2 : Dalam Kota
1. Jalan Pangeran Diponegoro - Pos Alfurqon Lungsir.
2. Jalan Cut Nyak Dien - Pos Palapa.
Ring 3 : Perbatasan Kota
1. BKP Kemiling
2. Tugu Raden Intan (Rajabasa)
3. Ryacudu Exit Tol Kotabaru
4. Exit Tol Lematang
5. Pos Baruna Panjang
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari