SuaraLampung.id - Kesal utang tak dibayar, pria di Blambangan, Lampung Utara keluarkan tembakan dari senjata api.
Peristiwa warga Blambangan, Lampung Utara mengeluarkan tembakan terjadi pada Minggu (8/8/2021).
Tidak ada korban luka dari peristiwa penembakan di Blambangan, Lampung Utara.
Pelaku penembakan inisial AM (41) ditangkap jajaran Polsek Abung Selatan Lampung Utara.
Baca Juga: Rentenir Jadikan Anak Sebagai Jaminan Utang, La Nyalla: Usut Tuntas!
Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata mengatakan, peristiwa ini bermula dari korban Karim (50) meminjam uang kepada terduga pelaku AM senilai Rp 5 juta.
Kemudian AM mendatangi korban, untuk menagih pinjaman uangnya, hingga terjadi pengancaman.
"Sebelumnya pada Jumat (23/7/2021) siang, pelaku sudah mendatangi korban. Sepekan kemudian, pelaku kembali mendatangi korban hingga kesal dan mengeluarkan senpi jenis replika air soft guns," kata AKP Suryadinata dalam keterangannya, Senin (9/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Karena merasa sudah mendatangi kedua kalinya, AM lalu menodongkan dan menembakkan senjatanya satu kali ke arah udara.
Akibat kejadian itu, korban kemudian langsung melaporkan ke Mapolsek Abung Selatan
Baca Juga: Rentenir Jadikan Anak Jaminan Utang Ditahan Selama 20 Hari, Begini Reaksi La Nyalla
"Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, anggota kemudian berhasil menangkap pelaku. Terkait kepemilikan senjata, AM memperlihatkan kartu keanggotaan salah satu club, dengan masa berlaku sampai 11 Maret 2022, namun kebenarannya masih kami dalami," ujar Suryadinata.
Saat ini terduga pelaku AM berada di Mapolsek Abung Selatan, berikut barang bukti dan tengah dilakukan proses penyidikan.
Terhadap perbuatannya ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang pengancaman disertai dengan kekerasan.
Berita Terkait
-
Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya
-
Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah
-
Pakar Keuangan Soroti Penghapusan Utang UMKM, Perlu Ada Batasan dan Antisipasi Moral Hazard
-
Penghapusan Utang UMKM Masalah Kompleks, Pakar Minta Pemerintah Cermat Agar Tepat Sasaran
-
Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Wahdi Melaju Tanpa Qomaru, Status Terpidana Jegal Cawawali Metro
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA