SuaraLampung.id - Pemerintah mengeluarkan aturan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan PPKM level 4 termasuk di Pemkot Bandar Lampung.
Sistem kerja ASN selama PPKM level 4 diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Surat Edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.
"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," demikian keterangan dalam SE yang dibagikan Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu (4/8/2021) dilansir dari ANTARA.
Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.
"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.
Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFH), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Pontianak Berlanjut: Mal Tetap Tutup, Penyekatan Jalan Ditiadakan
Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.
Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.
Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen.
Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
Terkini
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN