SuaraLampung.id - Pemerintah mengeluarkan aturan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan PPKM level 4 termasuk di Pemkot Bandar Lampung.
Sistem kerja ASN selama PPKM level 4 diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Surat Edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Tjahjo mengatakan sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.
Baca Juga: PPKM Level 4 Pontianak Berlanjut: Mal Tetap Tutup, Penyekatan Jalan Ditiadakan
"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," demikian keterangan dalam SE yang dibagikan Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu (4/8/2021) dilansir dari ANTARA.
Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.
"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.
Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFH), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.
Baca Juga: Bobby Utamakan Penyekatan di Perbatasan Binjai dan Deli Serdang
Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.
Berita Terkait
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
-
Cair Juli, Sri Mulyani Sebut Pembayaran Tukin Dosen Sedot APBN Rp2,66 Triliun
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Sabet Penghargaan Internasional! Ini Rahasia Kesuksesan BRI Wealth Management
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU