SuaraLampung.id - Sujarwo, Kuasa hukum Awang, tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, angkat suara setelah kliennya dijadikan tersangka.
Sujarwo mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dalam pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurinawai, adalah wewenang kepolisian.
Diketahui polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan. Tiga tersangka itu adalah Awang, NV, dan DD.
Sujarwo mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin masalah ini tidak berlanjut melalui jalur hukum.
Mereka berharap hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah, untuk mencari jalan damai dan jalan yang terbaik.
"Tentu harapan kami pasca tersangka ini, saya memaklumi suasana batin keluarga besar Awang. Di sisi lain, Awang juga sudah meminta maaf ke Rendi dan keluarga, atas peristiwa yang terjadi, juga semua tenaga kesehatan," kata Sujarwo, Minggu (1/8/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Pasca meninggalnya orang tua Awang, pihak keluarga Awang sudah ikhlas atas peristiwa ini.
Di sisi lain juga, Tim Kuasa Hukum berharap agar hal ini tidak ada beban yang tersandung ke dalam hukum.
"Kami mohon pihak terkait, agar bisa diselesaikan secara musyawarah, baik musyawarah agama, maupun kearifan lokal. Mudah-mudahan ini bisa terwujud, karena sebaik-baiknya masalah harus diselesaikan kekeluargaan," ujar Sujarwo.
Baca Juga: Perawat Puskesmas Kedaton Dikeroyok karena Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Awang juga meminta agar peristiwa ini bisa menjadi perhatian bersama. Tentunya dalam penanganan Covid-19 ini, harus diselesaikan dengan bersama-sama.
Sebelumnya dalam kasus penganiayaan ini, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka.
Ada pun ketiganya ini diantaranya A alias Awang, NV, dan DD.
Untuk peran masing-masing tersangka ada Awang yang memukul, NV juga memukul, dan D memegang korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah