SuaraLampung.id - Sujarwo, Kuasa hukum Awang, tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton, angkat suara setelah kliennya dijadikan tersangka.
Sujarwo mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dalam pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurinawai, adalah wewenang kepolisian.
Diketahui polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan. Tiga tersangka itu adalah Awang, NV, dan DD.
Sujarwo mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin masalah ini tidak berlanjut melalui jalur hukum.
Mereka berharap hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah, untuk mencari jalan damai dan jalan yang terbaik.
"Tentu harapan kami pasca tersangka ini, saya memaklumi suasana batin keluarga besar Awang. Di sisi lain, Awang juga sudah meminta maaf ke Rendi dan keluarga, atas peristiwa yang terjadi, juga semua tenaga kesehatan," kata Sujarwo, Minggu (1/8/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Pasca meninggalnya orang tua Awang, pihak keluarga Awang sudah ikhlas atas peristiwa ini.
Di sisi lain juga, Tim Kuasa Hukum berharap agar hal ini tidak ada beban yang tersandung ke dalam hukum.
"Kami mohon pihak terkait, agar bisa diselesaikan secara musyawarah, baik musyawarah agama, maupun kearifan lokal. Mudah-mudahan ini bisa terwujud, karena sebaik-baiknya masalah harus diselesaikan kekeluargaan," ujar Sujarwo.
Baca Juga: Perawat Puskesmas Kedaton Dikeroyok karena Tabung Oksigen, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Awang juga meminta agar peristiwa ini bisa menjadi perhatian bersama. Tentunya dalam penanganan Covid-19 ini, harus diselesaikan dengan bersama-sama.
Sebelumnya dalam kasus penganiayaan ini, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga tersangka.
Ada pun ketiganya ini diantaranya A alias Awang, NV, dan DD.
Untuk peran masing-masing tersangka ada Awang yang memukul, NV juga memukul, dan D memegang korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Lampung Siapkan 4 Jurus Jitu Kendalikan Harga Pangan, Apa Saja?
-
Satgas Makan Bergizi Gratis di Lampung Segera Dibentuk, Kapan Mulai?
-
Skandal KONI Lampung Tengah: Dana Atlet Rp800 Juta Raib Dikorup Bendahara
-
Sektor Industri Pengolahan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Lampung
-
Ekonomi Lampung Solid di Triwulan II 2025, Ini Penopangnya