SuaraLampung.id - kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan memasuki babak baru.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan.
Tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan masing-masing berinisial A, NV dan DD.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam.
Baca Juga: Rumahnya Hancur Dihantam Gelombang Laut, Warga Pesisir Bandar Lampung Dipindah ke Rusunawa
Menurut Resky, penyidik menemukan barang bukti video yang viral di media sosial, batu, dan kacamata yang tertinggal di lokasi.
"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu, ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," kata Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan.
Tersangka A yang memukul, NV juga memukul, dan D memegang korban.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Salurkan Bantuan Sembako untuk 3 Ribu Warga Terdampak PPKM
"Ketiganya masih dimintai keterangan dan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Resky.
Mengenai laporan balik tersangka A alias Awang terhadap Rendi, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
"Sudah kami gelarkan dan proses, ada beberapa alat bukti yang tidak bisa ditemukan," ujar Resky Maulana.
Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidananya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada kekuatan pidana.
Oleh karenanya, untuk laporan Awang ini belum bisa diberikan kepastian hukum bahwa bukan merupakan peristiwa pidana.
Sebelumnya kasus penganiayaan ini bermula saat tiga pria mengaku keluarga pejabat datang ke Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Ketiga pria ini ingin meminjam tabung oksigen, namun tak dibolehkan oleh Rendi Kurniawan, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi