Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 31 Juli 2021 | 18:43 WIB
Perawat Puskesmas Kedaton dikeroyok tiga orang yang mengaku keluarga pejabat, Minggu (4/7/2021). Polisi menetapkan tiga orang tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan memasuki babak baru. 

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan. 

Tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan masing-masing berinisial A, NV dan DD. 

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara mendalam.

Baca Juga: Rumahnya Hancur Dihantam Gelombang Laut, Warga Pesisir Bandar Lampung Dipindah ke Rusunawa

Menurut Resky, penyidik menemukan barang bukti video yang viral di media sosial, batu, dan kacamata yang tertinggal di lokasi.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu, ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," kata Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana jenguk perawat Puskesmas Kedaton yang dikeroyok di RSUDAM, Minggu (4/7/2021). [Lampungpro.co]

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Rendi Kurniawan.

Tersangka A yang memukul, NV juga memukul, dan D memegang korban.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Salurkan Bantuan Sembako untuk 3 Ribu Warga Terdampak PPKM

"Ketiganya masih dimintai keterangan dan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Resky.

Mengenai laporan balik tersangka A alias Awang terhadap Rendi, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

"Sudah kami gelarkan dan proses, ada beberapa alat bukti yang tidak bisa ditemukan," ujar Resky Maulana.

Selain itu, tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidananya, karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada kekuatan pidana.

Oleh karenanya, untuk laporan Awang ini belum bisa diberikan kepastian hukum bahwa bukan merupakan peristiwa pidana.

Sebelumnya kasus penganiayaan ini bermula saat tiga pria mengaku keluarga pejabat datang ke Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketiga pria ini ingin meminjam tabung oksigen, namun tak dibolehkan oleh Rendi Kurniawan, hingga terjadi perkelahian dan pengeroyokan.

Load More