Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Juli 2021 | 06:45 WIB
Ilustrasi napi di penjara. Dua terpidana korupsi fee proyek Lampung Selatan dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung. [Shutterstock]

Sementara terpidana, Syahroni akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan, bayar  denda Rp200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp35 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan jika tidak bisa bayar maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More