Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi Kafe Tokyo Space ditutup Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Jumat (23/7/2021). Total ada enam tempat usaha ditutup selama PPKM di Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Selama PPKM, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung telah melakukan penyegelan enam tempat usaha.

Enam tempat usaha ini disegel Satgas COVID-19 Bandar Lampung karena tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku selama PPKM.

Aturan yang dilanggar tempat usaha selama PPKM di Bandar Lampung yaitu ketentuan jam operasional. 

"Jadi enam tempat usaha kami tutup sementara dengan waktu tertentu, karena mereka melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pada masa PPKM," kata Kepala Tim Yustisi Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung Syamsul Rahman, Senin (26/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Enam tempat usaha yang disegel yaitu Indomart, pusat kebugaran, dua warung internet, dan dua kafe yang masih membuka usahanya  sehingga menimbulkan kerumunan.

"Kebanyakan tempat-tempat usaha ini kesalahannya karena beroperasi melebihi jam operasional atau masih buka sampai jam 21.30 WIB," kata dia lagi.

Dia pun mengatakan bahwa modus para pelaku usaha ini membuka usahanya di masa PPKM bermacam-macam, salah satunya dengan menutup gerbang namun saat diperiksa ke dalamnya penuh pengunjung.

"Jadi hal-hal seperti ini langsung kami segel. Kalau denda itu belum kiami terapkan dan kami harap tidak sampai ke situ," katanya pula.

Namun begitu, lanjut dia, selama melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan protokol kesehatan selama PPKM, rata-rata masyarakat sudah patuh terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga: Duh! Singgung Presiden Tak Dapat Promo PPKM, Baliho Warung Ramen Ini Dicopot Petugas

"Kalau kami lihat rata-rata semua taat, tapi memang tidak bisa dipungkiri juga ada yang masih bandel dan ini akan kiami imbau terus," kata dia lagi. (ANTARA)

Load More