Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 26 Juli 2021 | 16:31 WIB
Ilustrasi Suasana Kota Bandar Lampung di masa penerapan PPKM. Ada kelonggaran pada PPKM level 4 di Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penerapan PPKM level 4 di Kota Bandar Lampung tidak lagi seketat sebelumnya. 

Ada kelonggaran yang diberikan kepada beberapa jenis usaha di masa PPKM level 4 di Bandar Lampung. 

Salah satu aturan PPKM level 4 di Bandar Lampung adalah waktu operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

"Pasar tradisional dan pasar ikan dibatasi jam bukanya dari pukul 07. 00 WIB sampai pukul 17.00 saja pada perpanjangan PPKM Level 4 ini hingga tanggal 2 Agustus 2021," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (26/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Warga Terdampak PPKM di Bontang Cuma Dapat Beras Bulog, DPRD ke Pemkot: Itu Bukan Bantuan

Menurut Eva Dwiana, ada beberapa kelonggaran aturan pada perpanjangan PPKM di Bandar Lampung

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet vocer atau pulsa, baby shop, laundry, pasar loak, bengkel kecil, tempat cucian kendaraan diizinkan membuka usahanya, namun tetap dengan pembatasan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Mereka boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat," kata dia lagi.

Selain itu, lanjut dia, untuk warung makan atau restoran atau kafe yang lokasinya milik pribadi boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar.

"Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wako Pontianak Singgung Pelonggaran Aturan di Tempat Makan

Sementara itu, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

"Untuk kegiatan mal tutup sementara, yang boleh buka hanya supermarketnya saja dan usaha-usaha makanannya saja, dengan catatan tidak boleh makan di tempat dan menerapkan prokes ketat," kata dia pula.

Namun begitu, lanjut dia, meski terdapat kelonggaran pada PPKM ini, untuk posko penyekatan dan titik-titik ruas jalan kota yang ditutup sementara masih akan diberlakukan.

"Posko penyekatan tetap ada di pos-pos yang telah dibentuk tidak ada penambahan atau pengurangan, sedangkan untuk ruas-ruas jalan kota masih ditutup, tapi kami akan berkoordinasi lagi dengan forkopimda terkait jalan-jalan kota ini," kata Eva pula. (ANTARA)

Load More