SuaraLampung.id - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.
Pemberian subsidi gaji kepada pekerja ini diharapkan bisa mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah juga berharap adanya subsidi gaji bagi pekerja dapat meningkatkan daya beli.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021) dilansir dari Suara.com.
Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Ida berharap, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap, hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga, sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," katanya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi, mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Baca Juga: Pekerja Terdampak PPKM Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Ini Syaratnya
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
BRI Ambil Peran dalam Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan
-
Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Terbongkar di Bakauheni, Ribuan Burung Diamankan Petugas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Senin 2 Maret 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan